Saat ini fintech sedang marak diperbincangkan. Mulai dari manfaat yang bisa dihasilkannya maupun aspek negatifnya.
Sebelumnya, yuk kita bedah dulu apa itu sebenarnya fintech.
Fintech merupakan akronim dari kata financial dan technology. Dalam hal ini, fintech lebih mengacu pada inovasi yang berkaitan dengan jasa keuangan.
Lajunya perkembangan fintech tentu saja tak lepas dari berbagai efek baik maupun buruk yang menyertainya. Sering orang mengeluhkan tentang berbagai dampak negatif penggunaan fintech.
Jadi penasaran dong diriku, kenapa kok orang ramai membincang keburukan fintech. Kalau memang hanya ada dampak buruk, kenapa pula fintech dikembangkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beruntung banget pada tanggal 24 April 2019 yang lalu, aku bisa hadir pada acara #NgobrolTempo dengan tema Manfaat Ekonomi Fintech Lending. Penasaran banget nih pengin tau, gimana sih sebenarnya peran fintech ini dalam perkembangan ekonomi masyarakat.
Bertempat di Gedung Balaikota Semarang, Jl. Pemuda, acara yang terselenggara berkat inisiasi Tempo.co ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten. Hadirin yang datang saat itu terdiri dari mahasiswa, pengusaha UMKM, blogger dan jurnalis. Berbagai pertanyaan penting terkait detail pelaksanaan fintech bagai menemukan jodohnya. Narasumber yang hadir saat itu mampu menuntaskan keingintahuan para peserta #NgobrolTempo #PahamiFintech tersebut.
Sebelum para narasumber memaparkan materinya, acara dibuka oleh penyampaian opening speech oleh Bp. Indra Yuheri selaku Direktur Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilanjutkan dengan keynote speech dari Walikota Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh Bp. Yudi Mardiana selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Berkaitan dengan pemanfaatan fintech, pemerintah Kota Semarang saat ini telah menjalin kerja sama dengan Go-Jek. Pembayaran tiket BRT sudah bisa dilakukan dengan menggunakan Gopay. Berasa amaze dong saat Bp. Yudi menyampaikan, putaran uangnya mencapai hingga 1.5 milyar per tahun. Wadidawwww...
Setelah mendengarkan kedua speech tadi, aku makin penasaran nih. Kira-kira mekanisme fintech tuh seperti apa sih, kok bisa digunakan untuk capital support bagi para pengusaha?
Narasumber yang pertama adalah Ibu Rati Connie Foda selaku Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Financial & Technology OJK. Beliau memaparkan banyak hal terkait data-data penyedia jasa fintech hingga besaran perputaran dananya.
Fintech lending itu merupakan bentuk dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pada praktiknya, fintech lending menyediakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) dalam mengikat perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Biasanya kan pinjam-meminjam uang itu dilakukan dengan pihak bank kan ya. Kenapa bisa langsung dari pemberi pinjaman seperti ini?
Di sinilah letak manfaat fintech lending bagi pengusaha, khususnya mereka yang sedang merintis usaha atau pengusaha UMKM yang masih tergolong tidak bankable alias tidak bisa lolos pada sistem pinjam meminjam di bank. Ribetnya persyaratan menjadi faktor utama kenapa usaha tersebut tidak bankable.
Melalui penyedia jasa fintech lending, para peminjam bisa mendapatkan dana untuk suntikan modal usahanya. Jika ternyata pada akhirnya banyak yang bermasalah dengan penyedia fintech, bisa jadi karena para peminjam kurang cermat memilih fintech yang saat itu digunakannya.
Dari data di atas dapat terlihat jumlah perusahaan fintech yang telah terdaftar ijinnya di OJK. Sejumlah 103 perusahaan penyedia jasa fintech konvensional, dan baru 3 perusahaan yang menyediakan jasa fintech syariah. Menurutku potensi fintech ini masih bisa banget dikembangkan, mengingat terbatasnya perusahaan fintech yang bisa melayani kebutuhan pinjam meminjam dari seluruh penjuru negeri.
Permasalahan mulai timbul ketika banyak peminjam melakukan transaksi dengan perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. Buntutnya, ketika terjadi telat bayar, data kontak yang ada di smartphone peminjam bisa ditarik oleh fintech tersebut.
Kok bisa data yang sifatnya rahasia ini terbaca oleh perusahaan fintech yang memberikan pinjaman?
Coba diingat-ingat, ketika install aplikasi di smartphone, biasanya kita diharuskan memberikan ijin akses apa saja? Nah, pada perusahaan fintech yang ilegal, data kontak termasuk salah satu yang masuk ke pemberian akses oleh peminjam dana.
Padahal OJK telah jelas-jelas menerapkan aturan tentang hal ini. Melalui aplikasi fintech di smartphone, lender hanya diperkenankan mengakses ketiga fitur ini saja : mikrofon, kamera dan lokasi. Diingat-ingat ya teman, jangan sembarangan menyetujui pemberian akses smartphone ketika sedang install aplikasi apapun. Waspadalah....
Fintech lending sendiri terbagi atas 3 jenis ekosistem :
Mas Andi Taufan, CEO Amartha, menyampaikan tentang asal mulanya Amartha bergerak untuk membantu para pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnisnya. Bermula pada tahun 2010 dimana saat itu di Bogor ada perkampungan kecil yang amat membutuhkan pinjaman dana untuk menggerakkan sektor usaha rumahan.
Ditambahkan pula oleh Mas Andi, bahwa ada lebih dari 68 juta usaha mikro di pedesaan tidak bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank. Lebih dari separuh pengusaha itu adalah perempuan. Itulah kenapa akhirnya Amartha lebih memfokuskan pemberian dana P2P Lending ini kepada kaum perempuan.
Rata-rata para perempuan yang tinggal di pelosok/pinggiran serta menggeluti usaha dalam skala mikro itu memiliki pengetahuan yang minim, tidak melek digital dan melakukan segala transaksi secara tunai. Para perempuan tangguh ini membutuhkan bantuan untuk mengembangkan usahanya.
Amartha melakukan pendekatan kepada mereka dengan cara yang bervariasi. Selain mengenalkan teknologi kepada para pengusaha perempuan yang rata-rata memiliki pendidikan SD dan SMP ini, Amartha juga melakukan mentoring dan monitoring.
Sebelum mendapatkan pinjaman, Amartha akan melakukan survey yang berlapis kepada mereka. Akan dilihat lokasi usaha, jalannya usaha selama ini, juga rata-rata pendapatan dalam periode tertentu.
Sebagian besar alasan para pengusaha mikro meminjam uang via Amartha dapat kita lihat pada info di atas. Rata-rata para perempuan yang menjalankan usaha mikro di daerah pelosok ingin memperluas usaha mereka dengan berdagang dan bertani.
Amartha menjembatani kebutuhan para peminjam ini dengan menghubungkannya ke lender yang menanamkan modalnya di Amartha. Akan dihitung seberapa besar kebutuhan dana untuk pengembangan usaha dan pola pendapatan mereka sebelumnya.
Sebaran pengusaha mikro perempuan ini berada di usia produktif dengan pendidikan terakhir SD dan SMP. Bukan hal yang mustahil lagi ketika mereka ingin memajukan usahanya demi peningkatan pendapatan keluarga.
Tampak dari grafik naiknya pendapatan pada rentang tahun 2017 hingga 2018. Semula para ibu tersebut dominan di range pendapatan di bawah 1,5 juta per bulan. Setahun kemudian, pendapatan mereka meningkat pesat hingga 5 juta per bulan.
Prestasi yang sanggup ditunjukkan oleh Amartha ini patut diacungi jempol. Banyak perempuan usia produktif, yang meskipun memiliki keterbatasan di bidang pendidikan maupun paparan teknologi, bisa tetap mendapatkan haknya untuk berkembang.
Semoga makin banyak para pengusaha UMKM yang terbantu dengan skema pemberian pinjaman untuk modal usaha melalui fintech lending ini. Asalkan jeli dalam memilih perusahaan fintech, diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang saat ini sedang viral.
* Sumber infografis : Materi dari OJK dan Amartha
Fintech merupakan akronim dari kata financial dan technology. Dalam hal ini, fintech lebih mengacu pada inovasi yang berkaitan dengan jasa keuangan.
Lajunya perkembangan fintech tentu saja tak lepas dari berbagai efek baik maupun buruk yang menyertainya. Sering orang mengeluhkan tentang berbagai dampak negatif penggunaan fintech.
Jadi penasaran dong diriku, kenapa kok orang ramai membincang keburukan fintech. Kalau memang hanya ada dampak buruk, kenapa pula fintech dikembangkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beruntung banget pada tanggal 24 April 2019 yang lalu, aku bisa hadir pada acara #NgobrolTempo dengan tema Manfaat Ekonomi Fintech Lending. Penasaran banget nih pengin tau, gimana sih sebenarnya peran fintech ini dalam perkembangan ekonomi masyarakat.
Bertempat di Gedung Balaikota Semarang, Jl. Pemuda, acara yang terselenggara berkat inisiasi Tempo.co ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten. Hadirin yang datang saat itu terdiri dari mahasiswa, pengusaha UMKM, blogger dan jurnalis. Berbagai pertanyaan penting terkait detail pelaksanaan fintech bagai menemukan jodohnya. Narasumber yang hadir saat itu mampu menuntaskan keingintahuan para peserta #NgobrolTempo #PahamiFintech tersebut.
Sebelum para narasumber memaparkan materinya, acara dibuka oleh penyampaian opening speech oleh Bp. Indra Yuheri selaku Direktur Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilanjutkan dengan keynote speech dari Walikota Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh Bp. Yudi Mardiana selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Berkaitan dengan pemanfaatan fintech, pemerintah Kota Semarang saat ini telah menjalin kerja sama dengan Go-Jek. Pembayaran tiket BRT sudah bisa dilakukan dengan menggunakan Gopay. Berasa amaze dong saat Bp. Yudi menyampaikan, putaran uangnya mencapai hingga 1.5 milyar per tahun. Wadidawwww...
Setelah mendengarkan kedua speech tadi, aku makin penasaran nih. Kira-kira mekanisme fintech tuh seperti apa sih, kok bisa digunakan untuk capital support bagi para pengusaha?
Para narasumber : Andi Taufan - Rati Connie Foda - Litani Satyawati (ki-ka) didampingi moderator Toni Aryanto, Direktur Tempo.co |
Manfaat Ekonomi Fintech Lending
Narasumber yang pertama adalah Ibu Rati Connie Foda selaku Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Financial & Technology OJK. Beliau memaparkan banyak hal terkait data-data penyedia jasa fintech hingga besaran perputaran dananya.
Fintech lending itu merupakan bentuk dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pada praktiknya, fintech lending menyediakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) dalam mengikat perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Biasanya kan pinjam-meminjam uang itu dilakukan dengan pihak bank kan ya. Kenapa bisa langsung dari pemberi pinjaman seperti ini?
Di sinilah letak manfaat fintech lending bagi pengusaha, khususnya mereka yang sedang merintis usaha atau pengusaha UMKM yang masih tergolong tidak bankable alias tidak bisa lolos pada sistem pinjam meminjam di bank. Ribetnya persyaratan menjadi faktor utama kenapa usaha tersebut tidak bankable.
Melalui penyedia jasa fintech lending, para peminjam bisa mendapatkan dana untuk suntikan modal usahanya. Jika ternyata pada akhirnya banyak yang bermasalah dengan penyedia fintech, bisa jadi karena para peminjam kurang cermat memilih fintech yang saat itu digunakannya.
Dari data di atas dapat terlihat jumlah perusahaan fintech yang telah terdaftar ijinnya di OJK. Sejumlah 103 perusahaan penyedia jasa fintech konvensional, dan baru 3 perusahaan yang menyediakan jasa fintech syariah. Menurutku potensi fintech ini masih bisa banget dikembangkan, mengingat terbatasnya perusahaan fintech yang bisa melayani kebutuhan pinjam meminjam dari seluruh penjuru negeri.
Permasalahan mulai timbul ketika banyak peminjam melakukan transaksi dengan perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. Buntutnya, ketika terjadi telat bayar, data kontak yang ada di smartphone peminjam bisa ditarik oleh fintech tersebut.
Kok bisa data yang sifatnya rahasia ini terbaca oleh perusahaan fintech yang memberikan pinjaman?
Coba diingat-ingat, ketika install aplikasi di smartphone, biasanya kita diharuskan memberikan ijin akses apa saja? Nah, pada perusahaan fintech yang ilegal, data kontak termasuk salah satu yang masuk ke pemberian akses oleh peminjam dana.
Padahal OJK telah jelas-jelas menerapkan aturan tentang hal ini. Melalui aplikasi fintech di smartphone, lender hanya diperkenankan mengakses ketiga fitur ini saja : mikrofon, kamera dan lokasi. Diingat-ingat ya teman, jangan sembarangan menyetujui pemberian akses smartphone ketika sedang install aplikasi apapun. Waspadalah....
Fintech lending sendiri terbagi atas 3 jenis ekosistem :
- Ekosistem Tertutup. Kategori ini diperuntukkan bagi kalangan tertentu saja. Sebagai contoh Tokomodal yang memberikan fasilitas pinjaman bagi warung binaan Alfamart agar penjualan dapat meningkat. Warung mendapat pinjaman dalam bentuk barang melalui Program Binaan Alfamart. Melalui program ini, warung tersebut bisa mendapatkan stok barang yang banyak dan bervariasi agar omzet bisa meningkat.
- Ekosistem Terbatas. Kategori ini diwujudkan ke dalam pemberian pinjaman produktif untuk UMKM, industri kreatif serta unsur produksi lainnya yang memang ditargetkan OJK terkait pendanaan usaha.
- Ekosistem Tak Terbatas. Kategori ini berupa pinjaman multi guna yang bisa dilakukan oleh pihak manapun. Pada kategori ini biasanya untuk level bunganya lumayan tinggi dan jangka waktu pengembaliannya hanya sebentar.
Jenis ekosistem fintech lending ketiga lah yang banyak menghebohkan rimba 'persilatan'. Aneka kabar tak sedap diperbincangkan sana-sini gara-gara data pribadi berupa nomor kontak seseorang bisa diakses oleh perusahaan fintech yang menjadi lender. Sejumlah sms ataupun telepon tak jelas bisa saja menghampiri seseorang lalu menanyakan kenapa sang teman tak kunjung membayar hutangnya.
Nah loh, yang pinjam siapa, yang ditagih siapa. Sungguh tidak etis ya cara penagihan seperti ini. Untuk itulah OJK telah mengatur tata cara penagihan ini dan membatasi akses fintech terhadap data pribadi si peminjam.
Oleh karena itu, bagi yang berminat untuk meminjam melalui skema fintech peer to peer lending, coba perhatikan beberapa tips yang diberikan oleh OJK ini:
- Pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK
- Pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30% dari penghasilan.
- Lunasi cicilan tepat waktu.
- Hindari tipe meminjam gali lubang - tutup lubang.
- Ketahui terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman sebelum melakukan pinjaman.
Amartha, Fintech Lending untuk Pengusaha UMKM Perempuan
Balik ke permasalahan kebutuhan dana, para pengusaha kecil mengalami kesulitan ketika akan mengajukan pinjaman ke bank. Untuk meminjam sejumlah uang, banyak sekali syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait dengan adanya jaminan.
Lhaaa... pinjam tak seberapa aja kok harus ngasih jaminan ya. Tentunya hal tersebut berat sekali bagi pemilik usaha kecil. Tapi mau gimana kan, memang prosedur bank ya seperti itu.
Kehadiran fintech lending ini serasa percikan air di gurun sahara. Terasa menyegarkan bagi para pengusaha UMKM yang membutuhkan suntikan dana untuk mengembangkan usahanya.
Mas Andi Taufan, CEO Amartha, menyampaikan tentang asal mulanya Amartha bergerak untuk membantu para pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnisnya. Bermula pada tahun 2010 dimana saat itu di Bogor ada perkampungan kecil yang amat membutuhkan pinjaman dana untuk menggerakkan sektor usaha rumahan.
Ditambahkan pula oleh Mas Andi, bahwa ada lebih dari 68 juta usaha mikro di pedesaan tidak bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank. Lebih dari separuh pengusaha itu adalah perempuan. Itulah kenapa akhirnya Amartha lebih memfokuskan pemberian dana P2P Lending ini kepada kaum perempuan.
Rata-rata para perempuan yang tinggal di pelosok/pinggiran serta menggeluti usaha dalam skala mikro itu memiliki pengetahuan yang minim, tidak melek digital dan melakukan segala transaksi secara tunai. Para perempuan tangguh ini membutuhkan bantuan untuk mengembangkan usahanya.
We believe technology can break the unbanked.
Amartha melakukan pendekatan kepada mereka dengan cara yang bervariasi. Selain mengenalkan teknologi kepada para pengusaha perempuan yang rata-rata memiliki pendidikan SD dan SMP ini, Amartha juga melakukan mentoring dan monitoring.
Sebelum mendapatkan pinjaman, Amartha akan melakukan survey yang berlapis kepada mereka. Akan dilihat lokasi usaha, jalannya usaha selama ini, juga rata-rata pendapatan dalam periode tertentu.
Sebagian besar alasan para pengusaha mikro meminjam uang via Amartha dapat kita lihat pada info di atas. Rata-rata para perempuan yang menjalankan usaha mikro di daerah pelosok ingin memperluas usaha mereka dengan berdagang dan bertani.
Amartha menjembatani kebutuhan para peminjam ini dengan menghubungkannya ke lender yang menanamkan modalnya di Amartha. Akan dihitung seberapa besar kebutuhan dana untuk pengembangan usaha dan pola pendapatan mereka sebelumnya.
Sebaran pengusaha mikro perempuan ini berada di usia produktif dengan pendidikan terakhir SD dan SMP. Bukan hal yang mustahil lagi ketika mereka ingin memajukan usahanya demi peningkatan pendapatan keluarga.
Tampak dari grafik naiknya pendapatan pada rentang tahun 2017 hingga 2018. Semula para ibu tersebut dominan di range pendapatan di bawah 1,5 juta per bulan. Setahun kemudian, pendapatan mereka meningkat pesat hingga 5 juta per bulan.
Prestasi yang sanggup ditunjukkan oleh Amartha ini patut diacungi jempol. Banyak perempuan usia produktif, yang meskipun memiliki keterbatasan di bidang pendidikan maupun paparan teknologi, bisa tetap mendapatkan haknya untuk berkembang.
Semoga makin banyak para pengusaha UMKM yang terbantu dengan skema pemberian pinjaman untuk modal usaha melalui fintech lending ini. Asalkan jeli dalam memilih perusahaan fintech, diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang saat ini sedang viral.
Kami percaya bahwa kami mulai menangani tantangan yang lebih besar: mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketidaksetaraan pendapatan dengan menghubungkan lebih banyak dana ke desa-desa. ~ Amartha.com
Blogger Gandjel Rel hadir di acara #NgobrolTempo #PahamiFintech |
* Sumber infografis : Materi dari OJK dan Amartha
Berjamur banget fintech abal2. Harus benar2 cek yg diawasi OJK seperti ini ya.
BalasHapusFinetech ternyata tidak seseram yang kita bayangkan.inilahyang akan membuat kita semakin yakin bahwa pemerintah juga turut mengawasi sehingga kita aman bertransaksi
BalasHapusWah, aku jadi ingat mb..belum lama ini banyak teman-teman dari komunitasku yang dapat wa dan telp dari orang tidak dikenal yang intinya memberitahukaj untuk mengingatkan si x untuk segera melunasi pinjamannya. Ngeri ya sampai seperti itu... Jadi tahu nih, aturannya yg boleh diakses tu hanya kamera, mikrofon dan lokasi... Tfs mb...
BalasHapusKeren yah fintech ini,membantu banget jangan sampai salah milih yang tidak diawasi ojk sekarang banyak kayak gitu. Makasih mbk informasinya ditunggu ya artikel semacam ini
BalasHapusWah ini juga berarti peminjaman dana secara online ya Mbak
BalasHapusWah seru banget nih Mbak bisa kumpul bareng temen bloger dan jga mendapatkan ilmu tambahan
BalasHapusWah dengan adanya program ini bisa membantu para pengusaha UMKM ya
BalasHapusWah iya juga ya Mbak. Saya biasanya langsung menyetujui akses yang diminta oleh aplikasi yang baru saya install
BalasHapusWah dengan begitu kita tidak perlu keluar meminjam dana ke bank ya Mbak.
BalasHapusAq baru tahu tentang fintech ini mbak. Lebih mudah ya bagi yang cari modal tapi agak gagap teknologi. Semoga makin banyak pengusaha kecil dan menengah yang bisa memanfaatkan dengan baik.
BalasHapusAwalnya akupun memandang sebelah mata nich dengan inovasi baru berupa fintech. kalau mau pinjam dana ya menurutku pinjem ke bank langsung, eh ternyata pikiranku sempit ya. Untuk install aplikasi fintech sih, saya belum pernah, masih tahap diskusi dengan suami. Semoga fintech fintech di Indonesia mendaftarkan ke OJK ya, sebagai badan untuk mengawasi kegiatan dan tentunya membuat para pengguna menjadi lebih aman dan nyaman.
BalasHapusIya sih sempet denger soal yang copy data kontak ini, mesti hati-hati banget ya pas install aplikasi. Iya ya sekarang banyak banget fintech abal-abal jadi kalau mau pinjam2 mesti banget milih yang benwr dan dibawah pengawasan ojk
BalasHapusKeren sekali ya jaman skrng sejak ada fintech memudahkan UMKM untuk memulai usaha
BalasHapusSaat ini dengan banyaknya Fintech sebenarnya bisa jadi akan memudahkan bagi yang kebetulan membutuhkan suntikan dana untuk modal usaha, tapi ya itu tetap harus paham dan cari tahu sebanyak mungkin tentang fintech itu sendiri agar tak jadi masalah di kemudian hari ya. Btw, di Amarta ini selain bisa pinjam, bisa juga untuk berinvestasi ya ternyata. Kebetulan barusan buka webnya
BalasHapusKeten mba fintech ini. Sangat memudahkan yaa.. tapi tetap harus jeli dan waspada dengan yang abal2 ya mba.. harus cek OJK. Okke sip makasih mba infonya
BalasHapusKalau uda sesuai dengan yang disarankan mbak uniek dari satu "cek izin di OJK" sampai lima "cek bunga", saya rasa si pengusaha UMKM bisa terbantu banget ya Mbak dengan adanya fintech lending ini. :) Pinter pinter milih aja gitu ya Mbak....
BalasHapusawalnya saya pikir jg gitu, fintech ini bahaya nih kalau menetapkan bunga yg sangat tinggi, ternyata ga semua ya
BalasHapusHmm sy juga suka dapet sms krn pernah install aplikasi fintech sprti itu, agak risih sih sbnrnya pdhl sy ga pinjem. Jadi mesti hati2 milih yg memang sudah terpercaya. Wah di Amarta ini bnyk keunggulannya juga ya
BalasHapusmenarik banget ada fontech yang khusus untuk membantu pelaku usaha umkm perempuan. Soalnya modal usaha memang perlu banget
BalasHapuswell noted mba...aku punya beberapa teman yang usahanya di bidang fin tech juga. So far aku masih pelajari. Mba Un tertarik dengan skema yang mana?
BalasHapusAku justru kasihan sama yang terlibat pinjaman pada fintech ilegal. Kasihan gitu mba, nagihnya ke semua kontak yang ada di telponnya.
BalasHapusBeruntung kemarin ikut Ngobrol Tempo, jadi tahu kalo sebenernya fintech itu ada yang terdaftar di OJK. Dan manfaatnya juga bisa bantuin UMKM yang butuh modal
Iya mba, memang harus selektif yaa milih fintech.. aku pernah dicritain tmn, ktnya nggak tau apa2 ditagih debt collector gara2 namanya tersimpan di kontak no telp slh satu tmn yang pinjem uang via online .
BalasHapusUlasan yang lengkap mbak...memang meski bijak jika ingin memakai jasa fintech tapi jika kita memang berhati-hati dan mampu mengelolanya pasti banyak manfaatnnya terutama untuk pengembangan usaha
BalasHapusSkarang kemajuan sekali lengkap kehidupan kita aelalu ada aja fintech. Dan bagaimanapun memang kita harus bijak untuk menggunakannya
BalasHapusWah, aku baca manggut2 nih. Mmg mesti hati2 n selektif ya mba untuk milih fintech ini. Hrs terdaftar di OJK yg jls ya. Soalnya bermanfaat sekali fungsinya buat UMKM yg butuh modal
BalasHapusBanyak belajar lagi nih aku mba, kalo tidak terdaftar OJK harus dipertanyakan ya mba
BalasHapusFintech peminjaman online banyak banget sekarang harus jeli melihat trackrecord
BalasHapuswow, ini bahasan yang berat banget buat ku, about financial. informatif banget mba, jadi nambah ilmu deh tentang fintech ^^
BalasHapusYa, fintech bisa membantu UMKM karena syaratnya lebih ringan. Namun tetap harus hati2 ya, memilih fintech yang benar.
BalasHapusTidak semua fintech buruk memang. Yg penting kita paham aturan dan tahu cara memilih yg aman.
HapusOh, ternyata pembayaran BRT bisa dengan GOPAY tuh salah satu bentuk kerjasama fintech ya. Lama-lama ntar ke mana-mana nggak perlu pakai dompet ya. Kayak di iklan2 tuh, tinggal pakai smartphone semua kelar.
BalasHapusEmang membantu sih buat yg membutuhkan ya tapi memang harus ekstra hati2 memilihnya ya...:)
BalasHapusMemilih dan memanfaatkan fintech ini emang harus jeli dan teliti ya. Ada yg bener2 memudahkan tapi ada juga yg nakal dan malah bikin masalah.
BalasHapusFintech Lending ini lagi marak banget ya, bahkan kita juga bisa jadi pihak pemberi modal buat ukm2 yang membutuhkan dana ya. Dari sekian banyak fintech Lending baru 3 yang syariah ya ternyata
BalasHapusMwnurutku, selama fintech digunakan utk alat bukti bayar pengganti cash sih bagus. Tapi bermasalah ketika digunakan sebagai pintu keluar mendapatkan dana yg kita tidak punya kemampuan membayarnya
BalasHapusFintech ada macam2 jenisnya mba. Selain utk alat bayar, memang bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman. Hanya saja kalau diniatkan utk pinjaman, sebaiknya utk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
HapusSemua kalangan memang harus jeli dalam memilih fintech lending yang akan dipercaya untuk membantu usahanya. Perlu diteliti dahulu, apakah termasuk dalam OJK atau tidak. Jangan sampai memilih yang ilegal, deh!
BalasHapusEdukasi kayak gini nih harusnya diperbanyak dimana-mana, karena orang kalau udah butuh duit biasanya grusa grusu cari pinjaman, akhirnya terjebak di fintech abal-abal. Kudu sering-sering dapat pencerahan gimana cari fintech yg baik.
BalasHapusMemang harus pilih fintech yang terpercaya dan terdaftar di OJK yaa, Mba. Jadi ngeri deh membayangkan menjamurnya pinjaman online yang abal-abal :(
BalasHapusAlhamdulillah berkah banget bisa ikutan acara Fintech di balkot kemarin
BalasHapusmakasih ya Mba Uniek, jadi kepengne belajar lebih jauh lagi apalagi banyak UMKM yang datang dan diberikan edukasi soal fintech.
Acaranya bergizi, nambah pengetahuan tentang keuangan, lagi hot banget pula topik fintech ini jadi kita lebih mengerti. Semoga UMKM bisa memanfaatkan fintech untuk mengembangkan usahanya..
BalasHapusTernyata Fintech yang terdaftar di OJK sedikit yaa...dibandingkan yang bertumbuh.
BalasHapusAda web buat ngeceknya gak kak Uniek..?
Ada say, masuk aja ke web ojk[dot]go[dot]id ntar cek fintech mana aja yang sudah terdaftar di sana.
HapusIya banget, fintech kalo disikapi dengan bijak, dan dipaai untuk hal yang podktif, bisa sangat membantu. Kayak UMKM ini. Kayak pinjol gitu, pasti sangat membantu. Soalnya kan kalo pinjem dana ke bank lumayan ribet. Dengan pinjol jadi enggak. Yang jadi msalah banyak orang sekarang, pinjol banyak digunakan untuk hal yang konsumtif, jadinya ya pahit di belakang. Milenial kudu banget nih ikut acara kayak begini.
BalasHapusIya fintech ini memmbantu mereka yang gak memnuhi persyarakat pinjam bank. Moga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha yang sedang merintis bisnis.
BalasHapusmikrofon, kamera, dan lokasi. 3 hal ini aja ya yang diperbolehkan saat install aplikasi P2P tapi kadang banyak banget yang diminta. Pernah nih game anak minta akses ke SMS dan kontak di HP. Kok serem?
BalasHapusFintech tuh kayak pisau bermata dua, ya, ada banyak manfaat tapi jika tidak pandai menggunakan bisa berbahaya, yang penting sih kalau mau menggunakan fintech untuk mengembangkan usaha mesti kenal lebih dalam y
BalasHapusFintech tuh sekarang banyak banget ya, sebenarnya memberi kemudahan sekali utnuk masyarakat. Nah, terutama untuk UMKM nih karena suka merasakan kurang modal jadi bisa dibantu dengan Fintech dari Amartha.
BalasHapusSalut ya dapat di diberdayakan perempuan di Indonesia dengan adanya program fintech lending ini. Semoga perempuan di Indonesia dan UMKM Indonesia semakin jaya
BalasHapusEkosistem Tak terbatas ini yg agak2 serem ya kayaknya, kudu tahan2 iman hehe. Apalagi kalau orgnya konsumtif. Ya sekali lag kuncinya emang di si peminjm, kudu jeli milih fintech dan memanfaatkan dana pinjaman sebaik2nya plus jg punya target jelas kapan bisa balikin utang itu.
BalasHapusBener2 harus mengetahui yaa dan tetdaftar di OJK, soalnya fintech akhir2 nih menjamur banget. Agar ga salah pilih, kasiaaaan banyak yg kejebak
BalasHapusEdukasi yang mencerahkan nih karena banyak banget masyarakat yang terjebak pinjol. Harusnya sih buat investasi ya dan tepat waktu bayarnya.
BalasHapusHarus tepat memilih fintech ya biar aman. Dan usaha makin berkembang.
BalasHapusMakin ke sini, makin banyak startup Fintech yang menjual produk aplikasi keuangan untuk investasi ataupun pinjaman online.
BalasHapusOoo yang masalah itu yang fintech tidak terdaftar ya. Kirain semua sama mba. saking kegampangan pakai fintech lending.
BalasHapusBaca postingan jadi tahu seputar fintech dan amartha. Btw, kalau naik BRT aku pun bayarnya pakai Go Pay karena praktis dan sering ada promo.
BalasHapusBaca postingan jadi tahu seputar fintech dan amartha. Btw, kalau naik BRT aku pun bayarnya pakai Go Pay karena praktis dan sering ada promo.
BalasHapusKudu bijak buangeeettt kalo memanfaatkan FinTech apalagi yg pemberi hutang kayak gini ya Mak
BalasHapus--bukanbocahbiasa(dot)com--