Beberapa waktu lalu saya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema “Viral Boleh, Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Influencer & Media”. Acara ini membahas sesuatu yang menurut saya sangat dekat dengan keseharian para blogger, influencer, dan content creator, yaitu bagaimana membuat konten yang menarik tanpa terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Pada FGD ini juga dibahas tentang aspek hukum serta tanggung jawab influencer dan media terkaita pembuatan content.
Ada beberapa perspektif yang menarik karena datang dari bidang yang berbeda. Salah satunya dari Setiawan Hendra Kelana, Ketua PWI Jawa Tengah, yang membahas Manipulasi Informasi di Era Digital.
Sementara dari sisi penegakan hukum, ada IPDA Dodi Handoko, S.H., M.Kn., Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditressiber Polda Jawa Tengah, yang membawakan materi “Viral Boleh, Hoaks dan Misleading Jangan” tentang kebijakan penanganan konten hoaks dan misleading serta peran platform digital.
Viral Bukan Satu-satunya Tujuan
Di media sosial kita memang terbiasa mengejar views, likes, engagement, followers, dan traffic. Sebagai content creator, ya wajar saja kalau berharap konten yang dibuat mendapatkan perhatian.
Tetapi ada satu kalimat dari materi Ditressiber Polda Jawa Tengah yang menurut saya sangat menempel di kepala:
Nah, ini menarik.
Selama ini kita mungkin lebih sering bertanya, “Bagaimana supaya konten saya viral?”
Mungkin sekarang perlu ditambah satu pertanyaan lagi:
“Kalau konten saya viral, apakah saya yakin isinya benar?”
Hoaks dan Misleading Itu Beda
Judul Lebih Heboh Daripada Isinya
Sebagai blogger, saya sangat paham bahwa judul memang penting. Judul harus menarik supaya orang mau membaca. Tetapi ada batas antara membuat judul menarik dengan membuat judul yang akhirnya memberikan kesan berbeda dari isi tulisan.
Dalam materi tentang misleading, beberapa bentuk yang sering ditemui antara lain clickbait, informasi setengah benar, manipulasi data, out of context, dan manipulasi visual.
Bisa juga menggunakan foto lama untuk sebuah kejadian baru karena fotonya terlihat lebih dramatis.
Ini juga perlu dipikirkan.
Dalam materi Ditressiber Polda Jawa Tengah, content creator disebut memiliki tanggung jawab atas konten yang dibuat dan disebarkan. Jadi jangan menganggap, “Saya cuma repost” atau “Saya cuma menyampaikan informasi.”
Artinya, tombol share ternyata bukan tombol yang bebas konsekuensi. Apalagi kalau kita sudah memiliki audiens yang percaya kepada kita.
Sebelum Posting, Cek Dulu
- Siapa sumbernya?
- Ada datanya?
- Konteksnya lengkap?
- Foto atau videonya benar-benar berasal dari kejadian tersebut?
- Apakah informasi ini sengaja dibuat untuk memancing emosi?
Content Creator Juga Harus Menjaga Kepercayaan
Selain soal etika, FGD ini juga membuka wawasan saya tentang aspek hukum. Materi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mencantumkan sejumlah landasan hukum yang berkaitan dengan konten digital, antara lain KUHP, UU ITE, UU Pers, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Tentu saja, tidak berarti setiap kesalahan informasi otomatis menjadi tindak pidana. Ada banyak hal yang perlu dilihat, termasuk isi konten, bagaimana konten dibuat, siapa yang menyebarkan, serta akibat yang ditimbulkan.
Tetapi bagi saya pribadi, sebelum memikirkan soal hukum, ada satu hal yang rasanya jauh lebih penting, yaitu kepercayaan pembaca. Sebagai blogger, saya membutuhkan kepercayaan pembaca. Begitu juga content creator lainnya. Mendapatkan satu juta views mungkin menyenangkan, tetapi mendapatkan kepercayaan pembaca dan menjaganya bertahun-tahun, menurut saya jauh lebih berharga.
Jadi sekarang, kalau ingin membuat konten yang viral, saya rasa tidak ada salahnya menambahkan satu target lagi. Bukan hanya viral, tetapi juga benar. Viral bisa datang sebentar, sedangkan kepercayaan kita bangun terus-menerus dalm jangka waktu yang lama.
Setelah mengikuti workshop ini, saya semakin percaya bahwa menjadi content creator yang bertanggung jawab jauh lebih penting daripada sekadar menjadi content creator yang paling duluan viral. 😉









